Oknum PNS di BLHPP Ini Ditangkap Polisi karena Masalah 'Tali Air' yang Nyemprot ke Gadis 17 Tahun

   

Aksi bejad yang dilakukan LH (33) yang merupakan oknum PNS/ASN di  Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Pengembangan (BLHPP) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, terpaksa berhenti di tengah jalan.

Oknum PNS ini ditangkap karena kerap mencabuli korban soerang wanita berinisial Melati yang masih berusia 17 tahun. 

Atas kejahatan kelamin yang ketahuan tersebut, Pejabat esselon IV di lingkungan Pemkab Muba itu pun dilaporkan orangtua korban ke Polres Muba.



Bagaimana kisah hubungan terlarang tersebut dimulai ?

Awal mula hubungan tersebut terjalin ketika korban Melati dikenalkan oleh temannya pada bulan Agustus 2017 lalu.

Dari perkenalan singkat antar keduanya, asmara terlarang mulai terjalin intens melalui komunikasi via telepon.

Singkat cerita pada tanggal 20 September lalu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan dijemputlah korban di sebuah tempat Karaoke di Sekayu.

Korban yang tidak tahu mau bawa diajak kemana tetap mengiyakan, dan tibalah mereka di Palembang dan bermalam di Hotel Fave Palembang.

Sesampainya di Palembang pelaku mulai melancarkan aksi bejadnya menggauli Melati. 

Aksi pencabulan tersebut terbongkar setelah orang tua korban resah, karena Melati tak kunjung pulang ke rumah sejak 20 September hal tersebut juga tidak disertai kabar dari sang anak.


Namun, salah seorang teman sekolah Melati memberitahukan kepada orang tuanya bahwa Melati tengah pergi dengan seorang pria dan berfoto di media sosial Instagram.

Dari situlah, orang tua langsung melaporkan ke SPK Polres Muba, pada 22 September.

Laporan tersebut diterima dengan LP/B-1076/IX/2017/ SUMSEL/Res-MUBA, pihak kepolisian melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Susilo, langsung melakukan pengejaran dan menangkap LH di ruang kerjanya di Kantor BLHPP Kabupaten Muba, Jumat (22/9), sekitar pukul 13.00 WIB.


Setelah ditangkap dan diamankan di Polres Muba, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi bejadnya  sebanyak tiga kali di Hotel Fave Palembang sejak bulan Agustus dan September.

Dari pengakuan mulut manis pelaku, bahwa ia menjanjikan akan menjadikan Melati sebagai istrinya.

"Pelaku telah kita amankan dan ia kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-UndangNo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk, melalui AKP  Kasat Reskrim AKP Kemas Muhammad Syawaludin SIk.

Sementara, pelaku LH sudah mengakui semua perbuatan yang dilakukanya di hadapan pihak kepolisian.

Ia tidak memberikan komentar sama sekali dan hanya terlihat tertunduk lesu ketika ditanyai wartawan.

Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKDSDM) Kabupaten Muba, Sunaryo SSTP MM,mengatakan, oknum ASN itu dijerat PP No 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kita akan hentikan sementara, bila telah ditetapkan tersangka. Jika ia dijatuhi hukuman empat tahun lebih, bisa diberhentikan statusnya sebagai ASN," ujar Sunaryo.



Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum PNS di BLHPP Ini Ditangkap Polisi karena Masalah 'Tali Air' yang Nyemprot ke Gadis 17 Tahun    

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
close