Malam Pertama Saat Tahun Baru, Kisah Percintaan Siswi SMP di Pangkalpinang Berakhir Pilu

    




Kisah cinta Anak Baru Gede (ABG) berakhir pilu. Rembulan (nama samaran) yang baru duduk di bangku kelas VIII SMP, kini berbadan dua. Sedangkan sang pria harus mendekam di dalam penjara.

 

Rembulan kini mengandung janin berumur delapan bulan. Ia hamil setelah disetubuhi ID (21) berulang kali.

 

Keperawanan Rembulan direnggut oleh ID (21) di sebuah rumah kos di Daerah Jalan Stania, Taman Bunga, Gerunggang Pangkalpinang.

Akibat perbuatan bejat ID, Rembulan mesti menanggung malu dan perut membesar, bahkan ia telah keluar dari sekolahnya.

 

Diketahui Rembulan merupakan siswi sekolah menengah pertama (SMP).

 

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua Rembulan melaporkan ke Kepolisian Polres Pangkalpinang pada Jumat 7 Agustus 2020 lalu.

Diduga pelaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dibawah umur terhadap anaknya.

 

"Dari hasil penyelidikan Selasa (18/8/2020) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Naga dan Unit PPA Polres Pangkalpinang, berhasil mengetahui keberadaan pelaku, langsung menuju ke tempat TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 23.30 WIB," kata Jadiman, Rabu (19/8/2020) di Polres Pangkalpinang.

 

Pelaku ditangkap di kediamannya, di daerah Gerunggang, Kota Pangkalpinang, setelah diamankan pelaku langsung diinterogasi, kemudian pelaku ID (21) mengakui telah melakukan perbuatannya, bahwa dia telah menyetubuhi Rembulan sebanyak tiga kali.

 "Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku dan korban berstatus pacaran saat ini ID sudah kami amankan.

Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, " ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang.

 

Pelaku yang diketahui melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur terhadap, Rembulan (14) yang terjadi sekira pada Januari 2020 lalu.

 

"Pada Senin 3 Agustus 2020 setelah dilakukan USG dan pengakuan dari anak pelapor, atas perbuatan tersebut anak korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan memasuki 8 bulan," ucapnya. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ipda Rizka Siti Amalia mengatakan setelah diperiksa, pelaku ID (21) dan korban Rembulan (nama samaran) berusia 14 tahun  merupakan pasangan yang berpacaran.

 

Mereka mulai berkenalan pada Desember 2019 lalu melalui media sosial Facebook dan mulai melakukan hubungan suami istri pada malam tahun baru.

 

"Korban Rembulan (nama samaran), sudah nggak sekolah.

 

Sebelumnya sekolah SMP naik kelas 2. Status mereka pacaran, mereka kenalan di Facebook pada Desember 2019 lalu, ketemuan malam tahun baru dan pertama melakukan di malam tahun baru itu," ujar Ipda Rizka Siti Amalia, saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020). Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rizka pelaku melakukan hubungan suami istri itu sebanyak tiga kali, namun keterangan dari korban Rembulan melakukan hubungan itu setiap kali ketemu dengan pelaku.

 

"Keterangan dari korban, mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri lebih dari tiga kali. Saat ini korban telah mengandung 8 bulan, " ucapnya.

 

Mereka melakukan hubungan intim itu, di kos-kosan pelaku ID di Jalan Stania, Taman Bunga, Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Pelaku diketahui memiliki istri yang sedang mengandung ini telah diamankan di Polres Pangkalpinang.

 

Pelajar SMP Pangkalpinang Hamil 8 Bulan

 

Sebelumnya diberitakan Rembulan (nama samaran), bocah 14 tahun, kini mengandung janin berumur delapan bulan. Ia hamil setelah disetubuhi ID (21) berulang kali.

Keperawanan Rembulan direnggut oleh ID (21) di kos kosan miliknya di Daerah Jalan Stania, Taman Bunga, Gerunggang Pangkalpinang.

 

Akibat perbuatan bejat ID, Rembulan mesti menanggung malu dan perut membesar, bahkan ia telah keluar dari sekolahnya. Diketahui Rembulan merupakan siswi sekolah menengah pertama (SMP).

 

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua Rembulan melaporkan ke Kepolisian Polres Pangkalpinang pada Jumat 7 Agustus 2020 lalu.

 

Diduga pelaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dibawah umur terhadap anaknya.

 

"Dari hasil penyelidikan Selasa (18/8/2020) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Naga dan Unit PPA Polres Pangkalpinang, berhasil mengetahui keberadaan pelaku, langsung menuju ke tempat TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 23.30 WIB," kata Jadiman, Rabu (19/8/2020) di Polres Pangkalpinang.

 

Pelaku ditangkap di kediamannya, di daerah Gerunggang, Kota Pangkalpinang, setelah diamankan pelaku langsung diinterogasi, kemudian pelaku ID (21) mengakui telah melakukan perbuatannya, bahwa dia telah menyetubuhi Rembulan sebanyak tiga kali.

 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku dan korban berstatus pacaran saat ini ID sudah kami amankan. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, " ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang.

 

Pelaku yang diketahui melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur terhadap, Rembulan (14) yang terjadi sekira pada Januari 2020 lalu.

 

"Pada Senin 3 Agustus 2020 setelah dilakukan USG dan pengakuan dari anak pelapor, atas perbuatan tersebut anak korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan memasuki 8 bulan," ucapnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
close